Pelaku, Samiro Putra (45) yang tak lain suami korban keracunan kopi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka pasca dilakukan gelar perkara.
Seorang pria berinisial ABMP (31) warga Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto menabrak seorang pria yang diduga calon suami mantan istrinya. Diduga pelaku cemburu dengan korban.