Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang. SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tertanggal 4 April 2024.