PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota, mulai 1 Juni 2024. Pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan, dimana sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30 - 45 hari.