Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri diatas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (21/8/2024).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban aset rumah dinas yang berada di Jalan Gerbong no.11, Kelurahan Pacarkeling, Surabaya, pada Senin (15/7). Aset yang ditertibkan memiliki luas tanah 1.280 m2, dan luas bangunan 250 m2.
Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan atribut di jalan berupa spanduk, papan reklame, dan baliho, termasuk milik tokoh partai dan tokoh masyarakat, di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Langkah ini menuai kontroversi.