Tak Terima Putusan Hakim, AJI Minta Banding Vonis Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Surabaya
Sasmito Madrim mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU kepada dua terdakwa, yakni seberat 1,5 tahun penjara