Terapkan Pembebasan Pajak Daerah, Bapenda Jatim Minta Masyarakat Memanfaatkan

Hermawan Priyono | Sabtu, 13/07/2024 15:08 WIB

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan; Bapenda Jatim.kembali melakukan pembebasan pajak daerah di tahun ini. Kegiatan yang banyak dinantikan masyarakat Jatim. khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini disampaikan Kabid Pajak Bapenda Jatim. Krisna Bima Sakti usai acara Konpers yang berlangsung di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya Sabtu 13/7/24. Kabid Pajak Bapenda Jatim Krisna Bima Sakti saat memberikan keterangan terkait kebijakan pembebasan pajak daerah yang kembali dilakukan oleh Pemprov Jatim ( Foto : Hermawan )

Untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur serta meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan, Bapenda Jatim kembali melakukan pembebasan pajak daerah di tahun ini. Kegiatan yang banyak dinantikan masyarakat Jatim. khususnya yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ini disampaikan Kabid Pajak Bapenda Jatim. Krisna Bima Sakti usai acara Konpers yang berlangsung di Kantor Bapenda Jatim, Surabaya Sabtu 13/7/24.

"`Bapenda Jatim kembali melakukan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jatim. Ini dilakukan salah satunya untuk meringankan beban masyarakat, selain juga menyambut HUT RI " ujar Krisna Bima. Sakti.

Krisna juga menyampaikan bahwa kebijakan yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359KPTS/01 3/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli s/d 31 Agustus 2024. Dengan jangka waktu yang pendek tersebut Krisna minta masyarakat untuk memanfaatkan momentum. istimewa ini.

" Jangka waktunya tidak panjang, ayo gunakan waktu sebaik mungkin dan manfaatkan kebijakan dari Gubernur Jatim dalam memudahkan masyarakat membayar pajak yang tertunggak " lanjut Krisna.

Baca juga :

Kebijakan pembebasan Pajak Daerah tahun ini tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya yaitu meliputi bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.

Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini menurut Krisna Bima Sakti akan berdampak signifikan terhadap perilaku wajib pajak, yaitu memanfaatkan untuk membayar pajak yang telah lewat waktu.

" Saya prediksi kebijakan Gubernur Jatim ini akan direspons positif masyarakat " lanjut Krisna.

Data Bapenda memperkirakan pemberian pembebasan BBN Il dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00. Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Untuk pemberian pembebasan PKB _ Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00.

Tidak hanya itu, Bapenda juga memperkirakan obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00.

" Kalau kita total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00 " lanjut Kabid Pajak Bapenda Jatim Krisna Bima. Sakti.

Terhadap pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah, Bapenda memperkirakan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN Il dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000,00, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130.167.474.000,00.

Sementra penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000,00 dan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13.583.307.000,00.

" Jadi kalau kita rinci dari kebijakan pembebasan pajak daerah tahun 2024, total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 mencapai Rp 238.519.297.000,00. atau lebih dari 235 milyar rupiah " pungkas Krisna Bima Sakti.

TAGS : PKB Pembebasan Bapenda Jatim