Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Khofifah dan Emil Dardak

Eko Budhiarto | Selasa, 13/02/2024 13:51 WIB

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Khofifah dan Emil Dardak Presiden Joko Widodo dan Khofifah Indar Parawansa (foto:Antara)

SITUSJATIM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, sekaligus mengangkat sekretaris daerah Provinsi Jawa Timur sebagai penjabat (pj) gubernur.

"Presiden telah menandatangani keppres pemberhentian Khofifah Indar Parawansa sebagai gubernur Jatim dan Emil Dardak sebagai wagub Jatim, sekaligus mengangkat (Sekretaris Daerah Provinsi Jatim) Adhy Karyono sebagai pj gubernur Jatim," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Masa jabatan Khofifah dan Emil Dardak sebagai pasangan kepala daerah Provinsi Jawa Timur selesai pada tanggal 13 Februari 2024.

Ari menyampaikan berdasarkan informasi, pj gubernur Jatim akan dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian pada Jumat (16/2).

Baca juga :

"Sampai dilantiknya pj gubernur, maka ditunjuk Sekda Jatim Adhy Karyono sebagai plh. (pelaksana harian) gubernur Jatim," jelas Ari.

Sebelumnya, Senin (12/2), Khofifah memastikan Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk melaksanakan tugas harian sebagai gubernur.

"Tadi sore, saya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukan Sekdaprov Adhy Karyono sebagai pelaksana harian gubernur Jatim," kata Khofifah usai acara Silaturahim dan Pelepasan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/2/2024) malam.

 

TAGS : Khofifah Indar Parawansa Emil Dardak Jokowi