
Ilustrasi
SITUSJATIM - Dua bersaudara kakak-beradik menjadi tersangka kasus carok massal di di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Jumat (12/1/2024). Insiden berdarah ini dipicu oleh tantangan duel dari korban kepada tersangka.
"Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024).
Empat orang tewas dalam insiden tersebut. Yakni, MTJ, MTD, NJ dan HF, yang semuanya merupakan satu keluarga. Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan satu orang warga Bumi Anyar.
"Hari ini (Minggu, 14/1/2024) kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu," ungkap Febri.
Kapolres menuturkan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya.
Saat bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.
Melihat MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa. Namun sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.
"Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Tidak selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel," ujar Febri.
Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung bergegas pulang mengambil senjata tajam (sajam) miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.
"Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok," jelas Febri.
Setibanya di lokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.
"Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, di lokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang," pungkas Febri.
Atas perbuatannya, dua bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menuturkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu. Sebab, menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua pihak.
"Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana," kata kapolres.
TAGS : carok Bangkalan celurit