
Petuas di bandar udara internasionalJuanda Surabaya di Kabupaten Sidoarjo tengah membersihkan taxi way menggunakan semprotan air. Petugas keamanan dan otorita bandara Juanda, Rabu (6/12/2023) kemarin mengamankan seorang penumpang yang bercanda membawa bom di dalam tas yang dibawa ke dalam kabin pesawat. Penumpang tersebut terancam hukuman penjara satu tahun sesuai UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (Foto. Wahyoe Boediwardhana)
SITUSJATIM - Seorang penumpang pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205, rute Surabaya-Jakarta, terancam dijatuhi hukuman satu tahun penjara lantaran bercanda membawa bom di dalam tas yang ia bawa. Akibat gurauannya tersebut, jadwal penerbangan pesawat yang membawa 164 penumpang itu terpaksa diundur beberapa jam.
Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam keterangan pers, Kamis (7/12/2023) di Sidoarjo menjelaskan, penumpang bernama Surya Hadi Wijaya (SHW) warga Bogor itu, pada Rabu (6/12/2023), berencana melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Jakarta dengan menumpang pesawat Pelita Air nomor penerbangan IP 205 pukul 13.20 WIB.
Bermula saat SHW akan menaruh bagasi barang berupa tas punggung di dalam kabin, lalu pramugari Pelita Air bernama Jesika mencoba membantu. Namun karena tas terlalu berat, Jesika kemudian meminta bantuan SHW untuk bersama-sama menaikkan tas tersebut ke dalam bagasi.
“Saat itulah penumpang malah melontarkan candaan bahwa barang yang ada di tasnya adalah bom. Pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena ternyata berat. Iya lah mbak berat, karena isinya bom," ujar Heru menirukan yang disampaikan SHW.
Selanjutnya, terduga pelaku menurut Heru berusaha menghindar dan menempati tempat duduk di kursi 14A. Melihat situasi tersebut, Jesika langsung melaporkan pernyataan SHW ke Captain Pilot, yang kemudian melaporkan dugaan penumpang yang mengaku membawa bom kepada air traffic control (ATC) Juanda. Pihak ATC Juanda yang menerima laporan tersebut segera meneruskan kepada aviation security (Avsec) dan Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda.
“Semua pihak terkait langsung melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga," ujar Heru.
Pihak pengamanan langsung melakukan komunikasi dengan pilot untuk memastikan apakah SHW benar-benar membawa bom atau tidak, meskipun saat itu terduga pelaku menjawab dirinya hanya bercanda.
Karena Captain Pilot yang merasa ragu, Heru selanjutnya memerintahkan petugas pengamanan melaksanakan evakuasi 164 penumpang dan sterilisasi pesawat oleh tim penjinak bahan peledak Kopaska TNI AL.
"Pasukan yang mensterilkan pesawat kemarin melibatkan tim gabungan Kopaska TNI AL, Denpomal Lanudal Juanda, Intelijen Lanudal Juanda, dan Satgaspam Bandara Juanda," kata Heru.
Selanjutnya, kata Heru, terduga pelaku diamankan untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan, dan saat ini telah diserahkan kepada Otoritas Bandara (Otban) Wiyah III Surabaya.
Terkait kejadian ini, Heru meminta masyarakat agar tidak bermain-main dengan informasi palsu menyangkut kegiatan kebandarudaraan. Atas perbuatannya, SHW disebut melanggar pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat umum bahwa berpikir yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut, agar dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman. Saya berharap kejadian semacam ini jangan sampai terjadi lagi," tutur Heru.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Juanda Wilayah III Surabaya, Rizal mengatakan, SHW tengah diperiksa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. Terduga pelaku dianggap membahayakan keselamatan penumpang sehingga diancam hukuman penjara sesuai UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pesawat Pelita Air dari jenis Airbus 320 yang tertunda penerbangannya hingga 5 jam tersebut, akhirnya mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 18.27 WIB.
TAGS : bom bandar udara juanda pelita air