KA Probowangi Tabrak Minibus di Lumajang, 11 Orang Meninggal

Wahyoe Boediwardhana | Senin, 20/11/2023 07:47 WIB

Sebelas orang meninggal setelah minibus yang ditumpangi tertabrak KA Probowangi di lecamatan Klakah, Lumajang. Sebuah rangkaian kereta tengah memasuki stasiun. Pengendara kendaraan bermotor kerap tidak disiplin dan mengabaikan aturan untuk mendahulukan kereta api saat melintasi lintasan sebidang rel. Ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kereta api. (Foto. Istimewa)

SITUSJATIM - Sebelas orang penumpang dinyatakan tewas setelah Kereta Api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya terlibat kecelakaan, menabrak sebuah minibus di ruas jalur Randuagung-Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.53 WIB.

KA Probowangi tersebut menabrak minibus jenis Elf dengan nomor polisi N 7646 NT, di perlintasan kereta tanpa palang pintu. Akibat tabrakan itu, body minibus terseret hingga sekitar 50 meter dari lokasi tabrakan.

Selain 11 orang dinyatakan meninggal dunia, 4 orang korban mengalami luka berat, dan sampai kini masih dirawat di Puskesmas  setempat.

Dari video yang beredar di media sosial diketahui, minibus warna biru mengangkut belasan penumpang tersebut melaju dari arah selatan menuju utara. Namun ketika melintasi perlintasan kereta tanpa palang pintu, sopir minibus diduga tidak mengetahui kalau ada kereta api Probowangi yang hendak melintas.

Baca juga :

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, seluruh korban meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit dr. Haryoto Lumajang, sementara 4 korban luka berat lainnya masih dirawat di Puskesmas.

"Jumlah penumpang minibus masih didata. Saat ini petugas di lapangan fokus menyisir lokasi kejadian dan mengevakuasi korban,” ujar Boy Jeckson Situmorang.

Sementara itu Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, akibat kejadian tabrakan itu KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar 13 menit dari jadwal semula.

"Kereta sempat berhenti beberapa saat untuk melakukan pemeriksaan. Setelah dirasa tidak ada kendala pada kereta, maka perjalanan kembali dilanjutkan,” ujar Anwar Yuli Prastyo.

Anwar mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jalan, agar hati-hati ketika hendak melintas di perlintasan kereta api.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

TAGS : Kereta Api Probowangi Tabrakan Lumajang