Pemkot Surabaya Tidak Akan Beri Izin Perkawinan Usia Anak

Wahyoe Boediwardhana | Kamis, 28/09/2023 10:57 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan memberikan izin perkawinan anak dengan menggandeng PA dan Kemenag sebagai ujung tombak  Walikota Surabaya Eri Cahyadi (tengah), menyaksikan salah satu pasangan peserta itsbat nikah massal yang digelar Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Pemkot Surabaya tidak akan memberi izin perkawinan usia anak dilakukan di wilayahnya, dengan menggandeng PA dan Kemenag sebagai ujung tombak. (Foto.Istimewa)

SITUSJATIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk mencegah pernikahan usia anak di Kota Pahlawan, dengan tidak akan mengeluarkan izin melalui Pengadilan Agama (PA) maupun Kementerian Agama (Kemenag) . Selain pernikahan usia anak akan berdampak pada kesehatan, juga meningkatkan risiko kematian ibu dan anak hingga stunting.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pernikahan dini memiliki dampak yang luar biasa, baik bagi kesehatan, keselamatan, maupun masa depan anak. Salah satunya adalah meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta stunting.

"Pernikahan usia anak ini dampaknya luar biasa. Pertama terhadap keluarga, kedua terhadap keselamatan seorang istri. Makanya, inilah orang tua harus kita edukasi," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (26/9/2023).

Untuk mencegah pernikahan usia anak di Kota Pahlawan, Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan PA dan Kemenag Kota Surabaya.

Baca juga :

Di samping itu, Wali Kota Eri menyebut, pihaknya juga meningkatkan sosialisasi kepada warga, terutama orang tua dalam mencegah pernikahan usia anak. Termasuk pula dengan melakukan edukasi bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

"Kita akan terus melakukan edukasi bersama Puspaga dan macam-macam tadi. Inilah peran serta orang tua yang kita butuhkan, kita wujudkan. Ini harus kita jaga terus, kita harus yakin," ujar Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri juga memastikan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin pernikahan usia anak di Kota Pahlawan. Jika ada pengajuan pernikahan usia anak, maka akan dicari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.

"Di bawah umur tidak boleh. Tidak akan diberi izin. Kalau pun itu terjadi, maka kita akan cari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Merujuk Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

Semula, pada Pasal 7 UU tersebut diatur bahwa batas minimal usia laki-laki untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sementara, batas minimal usia perempuan 16 tahun. Namun, ketentuan itu diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2019. UU tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, jumlah pengajuan pernikahan dini di Kota Pahlawan saat ini merupakan terendah di Jawa Timur. Karenanya, Wali Kota Eri berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, angka pernikahan dini di Surabaya dapat ditekan hingga nol pada tahun 2024.

"Surabaya ini yang terendah se Jawa Timur, itu yang disampaikan Pengadilan Agama. Semoga dengan semangat paling rendah itulah edukasi yang dilakukan pemerintah dan DPRD mulai mendekati hasil. Sehingga di tahun 2024 kita mencanangkan untuk zero pernikahan dini," pungkas dia.

TAGS : perkawinan anak Surabaya puspaga walikota