Bejat! Seorang Ayah di Bojonegoro Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Wahyoe Boediwardhana | Senin, 13/02/2023 16:40 WIB

“Tersangka merupakan ayah tiri dari korban,” ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Senin (13/2/2023).

Perbuatan bejat tersangka itu dilakukan selama beberapa bulan terakhir. Korban sampai hamil tujuh bulan.

“Korban masih berstatus pelajar SMP. Korban diancam apabila tidak nurut sama ayah tirinya,” jelas Rogib. dilansir beritajatim

Baca juga :

Selain di Kecamatan Kapas, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Untuk kasus ini, tersangkanya berumur 33 tahun berinisial IZ, seorang disabilitas.

Tersangka tega menyetubuhi keponakan sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban dirayu dipinjami ponsel dan diberi uang. Selanjutnya, tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali kepada korban di dalam kamarnya.

“Korban mengadu kepada orangtuanya, selanjutnya dilaporkan ke Polres,” ungkap Rogib

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

TAGS : Jawa Timur Bojonegoro Kasus Pemerkosaan