Polsek Pabean Cantikan Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu di Surabaya

Sri Windari | Senin, 13/02/2023 08:45 WIB

Polsek Pabean Cantikan Berhasil Bekuk 2 Pengedar Sabu di Surabaya ES dan OS saat diamankan di Polsek Pabean Cantikan (Foto/ist)

Jawa TimurAnggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan memborgol dua pengedar jalanan di Surabaya berinisial ES (36) warga Jalan Sambongan, Pabean Cantikan, Surabaya dan OS (38) warga Jalan Lebak Rejo, Kenjeran, Surabaya.

Penangkapan tersebut terjadi usai pembeli sabu dari ES ‘ngoceh’ ke petugas kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Iptu Fauzi menjelaskan jika setelah pihaknya mendapatkan identitas ES, dirinya memimpin langsung anak buahnya untuk melakukan penggerebekan di kamar kos ES di Jalan Sambongan, Selasa (31/01/2023).

“Setelah kami lakukan penggerebekan, tersangka kooperatif dan menunjukan tempat menyimpan sabu. Kami temukan 5 poket siap edar,” ujar Fauzi, Senin (13/02/2023). dilansir beritajatim

Baca juga :

Total barang haram yang ditemukan anggota Polsek Pabean Cantikan adalah 2,79 gram. Kepada petugas di lapangan, ES mengakui jika sabu tersebut didapatkan dari OS dengan cara diranjau di beberapa titik di Surabaya. Ia pun dikeler oleh petugas untuk menunjukan rumah OS di Lebak Rejo.

“Namun saat itu, OS tidak didapati dirumah. Sehingga kami baru bisa menangkap OS dua hari setelah penangkapan ES,” tegas Fauzi.

Anggota Polsek Pabean Cantikan yang telah mengawasi rumah OS di Lebak Rejo lantas melakukan penangkapan saat OS baru saja pulang ke rumahnya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu karena sudah laku terjual.

“Tersangka OS mengakui perbuatannya dan sabu yang ia miliki telah habis terjual. Namun kami temukan seperangkat alat hisap sabu dan timbangan elektrik. Saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk bandar yang menyuplai,” papar Fauzi.

Dari penangkapan keduanya, anggota Polsek Pabean Cantikan menyita 5 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,79 gram, 2 (dua) bendel klip plastik kecil kosong, 2 (dua) pipet dari kaca, 1 (satu) timbangan elektrik merk Camry, 1 korek api, 1 buah sekop kecil dari plastik, dan seperangkat alat hisap sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo, pasal 132 ayat (1)subsider, pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

TAGS : Jawa Timur Surabaya Sabu Polsek Pabean Cantikan