Sakit Hati Akibat Gaji Sering Dipotong, Mantan Pegawai Toko di Ponorogo Nekat Curi Pikap

Sri Windari | Senin, 06/02/2023 06:06 WIB

Sakit Hati Akibat Gaji Sering Dipotong, Mantan Pegawai Toko di Ponorogo Nekat Curi Pikap Sakit Hati Akibat Gaji Sering Dipotong, Mantan Pegawai Toko di Ponorogo Nekat Curi Pikap

Jawa TimurRasa sakit hati karena gaji sering dipotong, Gatot Supriyanto, warga yang berdomisili di Kelurahan Mangkujayan Ponorogo itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Laki-laki berumur 52 tahun itu, membawa kabur mobil pikap milik toko ritel tempat dulu dirinya bekerja. Karena terbukti mencuri mobil pikap, Gatot akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Mlarak.

“Kita berhasil amankan pelalu pencurian pikap milik salah satu toko di Desa Gontor Kecamatan Mlarak,” kata Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi, Minggu (05/02).

Menurut informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com malansir situsjatim.com, Gatot sebelumnya merupakan pegawai toko yang berada di Desa Gontor Kecamatan Mlarak Ponorogo.

Baca juga :

Motif alasan gaji sering dipotong itu, pelaku akhirnya resign dari toko tersebut. Pikiran jahat pun sudah melintas dipikirkan Gatot, untuk mencuri mobil pikap toko. Dia pun sudah mempunyai kunci cadangan pikap, ia dapat saat dirinya masih bekerja di toko tersebut.

“Pelaku ini merupakan mantan pegawai di toko itu. Dia sakit hati gajinya sering dipotong sehingga berniat mencuri mobil toko. Jadi pakai kunci cadangan, yang didapat saat pelaku masih bekerja di toko itu,” katanya.

Mobil yang dibawa kabur itu, rencananya akan dipergunakan untuk usaha. Setelah mendapatkan mobil pikap itu, Gatot berencana menggunakan mobil pikap itu sebagai jasa angkutan.

Usai berhasil mencuri, mobil pikap itu pun disembunyikan di rumah teman pelaku di daerah Pare Kediri. Namun, belum sampai menggunakan mobil pikap itu sebagai angkutan jasa, polisi sudah lebih dulu mengamankan pelaku dan barang buktinya.

“Setelah pihak toko atau korban melapor ke kami. Langsung kita tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti mobil pikap,” katanya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Mlarak untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan tindak pidana pencurian itu, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan semua, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik ke sidik. Kemudian dilanjut dengan penetapan tersangka kepada Gatot,” pungkasnya.

TAGS : Jawa Timur Ponorogo Mencuri Mobil