Keterlaluan, Seorang Ayah di Magetan Tega Ajak Anaknya di Bawah Umur Curi Motor 9 Kali

Sri Windari | Rabu, 25/01/2023 18:20 WIB

Keterlaluan, Seorang Ayah di Magetan Tega Ajak Anaknya di Bawah Umur Curi Motor 9 Kali Bapak ajak anak curi motor (Foto: Fatihah Ibnu Fiqri/beritajatim.com)

Jawa TimurKeterlaluan, seorang ayah di Magetan, Jawa Timur (Jatim) tega mengajak anaknya yang masih di bawah umur untuk mencuri sepeda motor.

Pria berinisial DP (47) warga Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan pencurian motor sebanyak 9 kali. Parahnya, dia mengajak putranya yang masih di bawah umur untuk membantu melakukan pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan jika pihaknya menangkap pelaku di rumahnya usai ada laporan dari korban. Yakni salah satu sepeda motor yang dicurinya di depan toko masuk Kelurahan Tawanganom.

“Korban melapor karena kehilangan motor pada 11 Januari 2023. Kemudian melaporkan kejadian tersebut pada 19 Januari 2023. Penyelidikan kami mengarah pada DP yang saat itu tinggal di rumah kontrakan di Kepolorejo Magetan,” kata Rudy dalam press rilis, Rabu (25/1/2023).

Baca juga :

Pengakuan DP, dia sudah melakukan kejahatan itu sebanyak sembilan kali sejak bulan Mei 2022 lalu. Dia juga mengaku mengajak putra kandungnya yang masih berusia 13 tahun untuk membantu melakukan pencurian tersebut.

“Dia mengajak anaknya keluar dan mencari motor yang tak dikunci stang. Jika sudah ada sasaran, pelaku menyuruh anaknya ini untuk menaiki motor korban kemudian digelendeng sampai rumah kontrakan. Baru setelah itu diganti plat nomor dan rumah kuncinya dibawa ke tukang kunci supaya bisa dapat kunci baru,” katanya. dilansir beritajatim

Setelah itu, motor curian itu dijual dan uang hasil menjual barang curian itu digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Diketahui, sebelumnya DP adalah seorang pengusaha yang mampu kemudian berangsur mengalami kebangkrutan. Karena itulah, dia memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Saat ini, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum bagi putra pelaku meski tidak dilakukan penahanan. Pilihan itu dilakukan karena ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut maksimal tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

TAGS : Jawa Timur Magetan Pencurian Sepeda Motor