Warga Aengdake Sumenep Dibekuk Polisi saat Asyik Hisap Sabu, 10 Paket Berhasil Disita

Wahyoe Boediwardhana | Selasa, 10/01/2023 09:57 WIB

Warga Aengdake Sumenep Dibekuk Polisi saat Asyik Hisap Sabu, 10 Paket Berhasil Disita Barang bukti sabu yang disita dari tiga tersangka. [foto/Humas Polres sumenep]

Jawa TimurMutawakkil (30), warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan Hairul Hidayat (30), warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Polsek setempat saat asyik mengisap sabu.

“Kedua tersangka itu ditangkap di rumah Mutawakkil. Saat ditangkap, mereka berdua sedang duduk di ruang tamu sambil menghisap sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (10/1/2023).

Penangkapan terhadap kedua tersamgka itu berawal dari informasi masyarakat tentang penggunaan dan peredaran sabu di Desa Aeng Dake. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah pada dua tersanga yang tengah memakai sabu.

Petugas pun langsung meluncur ke rumah tersangka Mutawakkil dan melalukan penggerebekan. Ternyata di dalam rumah tersebut didapati tersangka Mutawakkil dan Hairul Hidayat sedang duduk di ruang tamu, diduga usai pesta sabu.

Baca juga :

“Ketika digeledah, didapati barang bukti berupa 10 poket sabu, dan seperangkat alat hisap sabu di ruang tamu rumah tersangka,” terang Widiarti. dilansir beritajatim

10 poket sabu yang ditemukan itu seberat kotor 2,5 gram. Kemudian alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol plastik yang tutupnya disambung dengan sedotan putih dan pipet kaca. Kemudian ditemukan juga 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dan 6 kantong plastik kecil.

“Saat ditanyakan, kedua tersangka itu mengakui bahwa barang-barang bukti itu miliknya. Sedangkan sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka Agus Wandy, warga Desa Aeng Dake,” ungkapnya.

Petugas pun melakukan penggerebekan rumah Agus Wandy. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 timbangan elektrik, 1 sabu dengan berat kotor 0,29 gram, dan 1 hand phone yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Ketika barang bukti tersebut ditunjukan, tersangka mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selanjutnya barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek Bluto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Widiarti. 

TAGS : Jawa Timur Sumenep Sabu