Wanita Cantik Asal Yogyakarta Jadi Sindikat Penipuan Jual Beli Kendaraan Online Lintas Daerah

Sri Windari | Kamis, 05/01/2023 11:50 WIB

Wanita Cantik Asal Yogyakarta Jadi Sindikat Penipuan Jual Beli Kendaraan Online Lintas Daerah Pelaku Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, DIY yang diamankan Polresta Mojokerto. [Foto : ist]

Jawa TimurDari lima pelaku kasus penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah yang diamankan Polresta Mojokerto, ada satu pelaku perempuan.

Dia adalah Tutik Putri Agustin (24) warga Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sindikat penipuan jual beli kendaraan online lintas daerah ini terungkap setelah petugas mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Perempuan berambut panjang ini mengambil peran setelah aksi para pelaku dilancarkan.

“Pelaku (Tutik) menghubungi call center bank supaya memblokir nomor rekening korban dengan alasan ATM-nya telah dicuri orang. Agar tak dicurigai pihak bank, pelaku mengaku sebagai adik kandung korban bernama Sunarti,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso, Kamis (5/1/2023). dilansir beritajatim

Baca juga :

Pelaku meminta kepada call centre bank tersebut untuk mengamankan kartu ATM karena telah dicuri orang lain. Para pelaku dalam sindikat tersebut, tegas Kasat, memiliki peran masing-masing. Dari enam pelaku, lima pelaku berhasil diamankan.

Tiga diantaranya napi kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Ketiga napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro tersebut yakni Ananda Reza Siswanto (24) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Fathur Rohman (27) asal Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan Ardyansyah Abdi Suwito (31) asal Kecamatan Morokrembangan, Kota Surabaya.

“Satu pelaku lainnya yakni M Wahyudi (33) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Yang mengambil truk milik korban kemudian dibawa Sale, Rembang, Jawa Tengah untuk diserahkan kepada pelaku AB yang ditetapkan sebagai DPO. Masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Selain mengamankan lima pelaku, petugas kuga mengamankan barang bukti berupa foto STNK dump truck nopol S 9141 UR warna kuning, foto bukti transfer dan satu bendel rekening.

Para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

TAGS : Jawa Timur Mojokerto Penipuan Online