
Hl membuat dawet dengan menggunakan campuran kalsium karbida di rumahnya selama tiga tahun.
Jawa Timur - Hl (38), lelaki warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur tak bisa lagi berjualan. Polisi menangkapnya karena penjualan dawet berbahan dasar karbit.
“Kami mengamankan barang bukti satu bungkus dawet Jomble, satu bungkus tepung tapioka, lima bungkus kalsium karbida, satu jerigen kapasitas 20 liter berisi air kelapa, satu jerigen berisi cuka, dan lain-lain,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hardiyan Wiratama, Rabu (16/11) sore.
Hl membuat dawet dengan menggunakan campuran kalsium karbida di rumahnya selama tiga tahun. Omzetnya Rp 300 ribu.
“Kalsium karbida ini untuk pengeras dan pengental makanan. Gunanya untuk membuat awet. Kalau awet kan jatah untuk diedarkan lebih lama dan bisa meminimalisasi kerugian,” kata Dika.
Dawet itu dijual ke pasar-pasar di Kabupaten Jember dan Lumajang, antara lain di Pasar Tanggul, Pasar Bangsalsari, Pasar Rambipuji, Pasar Balung, Pasar Tanjung, dan Pasar Jatiroto. Nata de coco dijual dengan harga Rp 5 ribu oer bungkus dan dawet Rp 1.500 per bungkus.
Dika masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri dan Dinas Kesehatan.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan untuk mengetahui layak tidaknya makanan dengan campuran kalsium karbida ini untuk dikonsumsi,” katanya. dilansir beritajatim
Kalsium karbida atau karbit adalah senyawa kimia (dengan rumus kimia CaC2) berbentuk kristal padat berwarna abu-abu kehitaman yang digunakan untuk pembuatan gas acetylene (C2H2), yaitu bahan untuk memotong dan mengelas besi dan baja pada industri perkapalan, pertambangan, karoseri mobil (otomotif) serta industri kecil.
TAGS : Jawa Timur Jember Penjualan Dawet Karbit