
Sholeh saat dibawa dengan kursi roda oleh Anggota Polsek Tambaksari, Selasa (08/11) (Foto/anggadia)
Jawa Timur - Karena melawan polisi dengan senjata tajam, Sholeh (28) harus merelakan kedua kakinya ditembak oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dan Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya, Selasa (08/11) pagi.
Ia sempat nekat menceburkan diri ke sungai Jalan Kedung Cowek Surabaya karena ditinggal oleh kedua temannya usai mencuri di Perumahan Wisma Mukti, Jalan Klampis Anom.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan jika Sholeh merupakan residivis dan bandit curanmor dengan 13 TKP di Surabaya.
Ia selalu bergerak dengan kedua temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
“Pelaku selalu membawa senjata tajam. Selain mencuri, kelompok ini juga melakukan begal sebanyak 3 kali dan tidak segan mencelakai korbannya,” ujar Fakih saat rilis di Mapolsek Tambaksari.
Fakih menambahkan, aksi Sholeh ketahuan usai Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari melakukan operasi.
Saat itu, di wilayah hukum Polsek Tambaksari, anggota mendapati Sholeh menaiki motor Honda Scoopy yang didorong oleh kedua temannya.
“Motornya tidak ada plat nomor. Jadi dihentikan sama petugas. Tapi mereka malah lari. Sempat kejar-kejaran namun akhirnya tersangka Sholeh jatuh di Jalan Kedung Cowek,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan jika saat dikejar, Sholeh sempat melarikan diri bahkan menyabetkan sajam kepada anggotanya.
“Sudah dikasih tembakan peringatan dan diperintah menyerah saat di sungai itu. Tapi malah menyabetkan pedang ke anggota saya. Beruntung dapat dihindari,” ujar Ari.
Ari menambahkan, saat ini pihaknya telah mengantongi identitas kedua rekan Sholeh yang berhasil kabur.
“Sudah kami kantongi identitasnya, semoga cepat tertangkap,” tegasnya. dilansir beritajatim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain harus mengalami sakit karena luka tembak di kedua kaki, Sholeh juga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
TAGS : Jawa Timur Surabaya Curanmor Residivis