Sempat Minta Mediasi, Polsek Tambaksari Tahan Dua Debt Collector Pemukul Debitur

Sri Windari | Rabu, 19/10/2022 07:12 WIB

Sempat Minta Mediasi, Polsek Tambaksari Tahan Dua Debt Collector Pemukul Debitur Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Tambaksari

Jawa TimurPihak jasa penagihan PT Manna Jaya Abadi sempat menemui Kapolsek Tambaksari untuk meminta mediasi dengan pelapor.

Namun upaya tersebut gagal dan membuat dua debt collector-nya yang bertugas menagih hutang debitur Bank Negara Indonesia (BNI) tetap ditahan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari usai memukul warga Ploso Timur 7, Rabu (12/10).

Mereka berdua adalah Rihat Rico (27) kos di Jalan Sememi Jaya dan Rode Arma (28) kos di Jalan Kandangan Jaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan jika kedua debt collector tersebut dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank BNI untuk menagih hutang kepada debitur.

Baca juga :

“Iya mas menagih kartu kredit Bank BNI. Mereka berdua melakukan penagihan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Selasa (18/10) malam.

Ari menjelaskan, awal mula terjadi penganiayaan saat Rico dan Arma mendatangi salah satu debitur Bank BNI di Jalan Ploso 7 untuk melakukan penagihan dan menyuruh debitur ke Graha BNI di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Namun, saat itu debitur tidak menyelesaikan karena tidak mampu membayar dengan alasan tidak punya uang.

“Setelah itu sama-sama emosi dan kedua debt collector melakukan pemukulan kepada korban,” imbuh Ari. dilansir beritajatim

Keluarga korban yang melihat pemukulan tersebut langsung menelpon call center 112 untuk meminta bantuan.

Petugas call center yang menerima informasi tersebut lantas meneruskan ke anggota Polsek Tambaksari untuk menuju lokasi dan menangkap keduanya.

“Langsung dibawa oleh anggota saya dan diproses,” tegas Ari.

Pantauan beritajatim diMmapolsek Tambaksari pada Selasa (18/10) malam, tampak satu mobil Fortuner putih dan 5 orang yang diduga dari PT Manna Jaya Abadi bertemu dengan Kapolsek Tambaksari sekitar pukul 18.42 WIB dan keluar dari mapolsek pada jam 20.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, pihak PT Manna Jaya Abadi meminta agar ditemukan dengan korban pemukulan dua debt collectornya.

Ditanya terkait pertemuan itu, Ari membenarkan pertemuan tersebut. Namun, pihaknya tetap tegas melanjutkan proses agar tidak ada kejadian serupa di masa mendatang.

“Iya tadi sempat ketemu saya sebentar, saya sampaikan ini proses lanjut. Kami tegak lurus ga akan goyah, spalagi ini debt collector dan dengan kekerasan,” kata Ari.

Ditanya perkembangan kasus, Ari mengatakan jika saat ini Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

TAGS : Jawa Timur Surabaya Dent Collector Bank BNI Kekerasan