
Tersangka Imam saat diamankan di Polsek Pabean Cantikan
Jawa Timur - Baru bebas pada bulan Agustus lalu, Imam (21) Warga Romokalisari kembali masuk penjara usai ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan lantaran mencuri sepeda motor di Jalan Sampurna, Krembangan Utara, Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Heggy Renata mengatakan jika Imam ditangkap usai pihaknya menerima laporan jika ada pencurian di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan.
Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV dan memeriksa saksi, kami menangkap tersangka di kamar kosnya,” ujar Heggy, Kamis (13/10).
Dalam melaksanakan aksinya, Imam berbagi tugas dengan rekannya T yang saat ini masih buron. Imam bertugas untuk mengeksekusi dan T bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar.
“Saat itu tersangka bersama T datang ke lokasi. Tersangka mengeksekusi dan temannya T yang menunggu di parkiran minimarket Jalan Sampurna,” imbuh Heggy.
Saat mengeksekusi, Tersangka mendapati jika sepeda motor tidak dikunci setir. Sehingga, tersangka hanya perlu mendorong motor tanpa membongkar rumah kunci.
Setelah berhasil membawa motor korban, mereka berdua mendorong motor curian tersebut sampai ke Jalan Sidotopo. Selanjutnya sudah ada orang yang menunggu motor curian tersebut.
“Pengakuannya T yang transaksi. Ia hanya mendapat uang Rp 300 ribu dan tidak tahu dijual berapa oleh T,” tegas Heggy. dilansir beritajatim
Dalam penangkapan ini, polisi menyita satu kunci kontak dan satu buah STNK motor milik Imam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.