
Tiga Pengedar Sabu Asal Mojokerto Berhasil Dibekuk Polisi
Jawa Timur - Tiga pemuda asal Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jatirejo.
Ketiganya menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu siap edar seberat total 3,58 gram.
Ketiga pelaku yakni Wahyu Hardianto alias Robot (20), Didi Febrianto alias Sebrot (20) dan M Taufik alias Rajab (27).
Penangkapan ketiganya berawal dari ditangkapnya Wahyu Hardianto alias Robot saat melintas di wilayah hukum Polsek Jatirejo.
Pelaku dibuntuti petugas hingga berhasil diamankan di rumahnya.
Yakni di Dusun Sambiroto, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti beripa dua paket sabu-sabu siap edar seberat 0,28 gram dan 0,30 gram.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan.
Dari keterangan yang diterima petugas mengarah pada dua pelaku lainnya sebagai pemasok barang haram tersebut. Yakni Didi Febrianto alias Sebrot dan M Taufik alias Rajab.
Saat dilakukan pengrebekan di rumah alias Rajab di Dusun Bangilan, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Saat petugas datang, kedua pelaku tangah asyik pesta sabu-sabu. Sehingga keduanya tak bisa berkutik saat petugas juga mendapati barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar seberat 3 gram di lokasi.
Selain itu, juga sianankan empat buah sekrop plastil, tiga pipet kaca, hingga uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp1,4 juta.
“M Taufik alias Rajab ini statusnya residivis kasus yang sama. Dia dipidana pada 2019 dengan putusan dua tahun dan baru bebas April lalu. Sekarang tertangkap lagi. Pengakuan pelaku, sabu-sabu ini didapat dengan sistem ranjau di wilayah Desa Brangkal, Kecamatan Sooko,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Jatirejo Iptu Suyanta, Sabtu (27/8).
Sementara itu, Kapolsek Jatirejo AKP Sukoco mengatakan, ketiga pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jatirejo.
“Mereka ini satu jaringan. Pengungkapan ini tidak lepas dari peningkatan pengamanan wilayah selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 ini,” sebutnya. dilansir beritajatim
Ketiga pemuda yang merupakan tetangga desa itu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Ri no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap pemasok di belakang jaringan ketiga pelaku tersebut.
TAGS : Jawa Timur Mojokerto Pengedar Narkoba Sabu