
Berkat Info Pemabuk, Polsek Tiris Probolinggo Berhasil Bekuk Pengedar Pil Koplo (foto: beritajatim)
Jawa Timur - Petugas Polsek Tiris menangkap B (37), warga Dukuh Moloran, Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
B diciduk lantaran nekat mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) atau pil koplo di lereng Gunung Argopuro.
Penangkapan berlangsung setelah petugas kepolisian mengamankan dua orang pemabuk.
Dari keduanya, petugas mendapat informasi tentang B yang diduga mengedarkan pil koplo.
Kapolsek Tiris, Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Tiris, Jumat (12/8) dini hari.
Saat itu, petugas mendapati dua pemuda setempat dalam kondisi mabuk minuman keras di pinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi perihal peredaran gelap obat keras berbahaya.
“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka B,” kata Agus. dilansir beritajatim
Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di rumahnya. Selain itu, petugas juga menemukan 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.
“Dari tangan tersangka kita amankan 100 butir pil koplo. Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Agus.
TAGS : Jawa Timur Probolinggo Pil Koplo Pemabuk Obat Keras