
Sebanyak 15 orang tersangka saat digiring Polres Probolinggo
Jawa Timur - Polres Probolinggo berhasil mengamankan 15 orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), sabu-sabu, serta ganja.
Dari 15 tersangka itu, salah satu diantaranya yakni perempuan.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 15 orang tersangka itu merupakan ungkap kasus yang dilaksanakan selama bulan Juni hingga Juli 2022.
“Barang bukti sabu sebanyak 18,02 gram, ganja 41,36 gram, trex sebanyak 3.132 butir, dextro 31.246 butir,” jelas Kapolres, Kamis (4/8). dilansir beritajatim
Dari ke 15 orang tersangka itu, ada seorang perempuan yang juga sebagai pengedar Okerbaya. Dia adalah LOH (26) warga Kecamatan Paiton.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 156 butir pil Dextro, 20 botol arak, uang tunai dan satu buah kardus yang digunakan untuk menyimpan miras (minuman keras).
“Perkara Narkoba ini menjadi atensi bagi kami jajaran Polres Probolinggo. Karena efek yang ditimbulkan akan merusak generasi-generasi muda. Juga akan meningkatkan perilaku agresivitas dan menyebabkan terjadi faktor terjadi tindakan-tindakan pidana lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, kasus penyebaran Narkoba menjadi atensi bagi Polres Probolinggo, hal itu untuk menjaga generasi muda di Kabupaten Probolinggo.
“Ini menjadi atensi. Kami berupaya menjaga generasi muda Kabupaten Probolinggo menjadi generasi yang produktif, sehat, dan menjadi generasi yang mampu menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.
TAGS : Jawa timur probolinggo obat keras sabu-sabu ganja