Tega Tipu Teman Sendiri Senilai Rp 5 Juta, Pria Bangkalan Ini Diciduk Polisi

Syafira | Jum'at, 29/07/2022 16:38 WIB

Tega Tipu Teman Sendiri Senilai Rp 5 Juta, Pria Bangkalan Ini Diciduk Polisi Pelaku penipuan saat diperiksa oleh unit Reskrim Polsek Galis (Foto: Zamachsari/beritajatim.com).

Jawa Timur - MF (35) warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Galis. Dia diduga melakukan aksi penipuan terhadap teman sendiri senilai Rp5 juta.

Kapolsek Galis, Iptu Bagus Setioko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Galis, Bripka Poundra Kinan menyebutkan, pelaku ditahan setelah dilaporkan oleh MJ (65) warga Desa Daleman Kecamatan Galis, Bangkalan.

Aksi penipuan itu bermula saat korban menceritakan kejadian kehilangan pada pelaku.

Ia kemudian mengiming-imingi korban bisa membantu mengembalikan motor itu namun dengan syarat memberikan imbalan.

Baca juga :

“Korban yang telah kenal akrab dengan pelaku itu percaya bujukan tersebut. Pelaku meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta dan korban sudah membayarnya,” terang Paundra, Jumat (29/7).

Setelah menerima uang tersebut, pelaku berjanji akan menemukan motor korban keesokan harinya. Sayangnya, hingga berhari-hari motor milik korban tak segera kembali.

“Karena tidak segera kembali, korban meminta uang imbalan dikembalikan. Tapi pelaku hanga memberikan janji dan bahkan menghilang,” ungkapnya. dilansir beritajatim

Geram pada kelakuan pelaku, korban lalu melapor pada petugas. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian kemudian meringkus dan mengamankan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku, dia memang tidak tahu keberadaan motor korban dan memang sejak awal niatnya menipu,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku ditahan oleh petugas dan dituntut pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

TAGS : Jawa timur bangkalan aksi penipuan teman sendiri