30 Warga Sampang Resmi atau Legal Masuk ke Malaysia Berstatus TKI

Syafira | Kamis, 28/07/2022 12:08 WIB

30 Warga Sampang Resmi atau Legal Masuk ke Malaysia Berstatus TKI Agus Sumarso Kabid Penempatan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sampang (Foto: Zamachsari/beritajatim.com).

Jawa Timur - Hingga pertengahan tahun 2022, sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sampang, Madura, berangkat secara resmi atau legal ke tempat perantauan tujuan Malaysia dengan bekerja sebagai tukang.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sampang, Agus Sumarso mengatakan bahwa mereka berangkat secara resmi sudah melalui proses seleksi dengan kepengurusan selama 2 pekan.

“Alhamdulillah TKI legal yang berangkat ke luar negeri semakin banyak,” terang Agus, Kamis (28/7). dilansir beritajatim

Lanjut Agus, bahwa mereka yang berangkat secara resmi itu rata-rata warga asal Pantai Utara (Pantura) seperti Ketapang, Sokobanah dan Karang Penang.

Baca juga :

“Mereka rata-rata masyarakat Pantura, karena paling banyak yang bekerja menjadi TKI di daerah tersebut, ini menunjukan warga mulai sadar pentingnya status TKI yang bekerja di luar negeri, karena kalau legal, minimal ada data yang diakui oleh negara,” pungkasnya.

TAGS : Jawa timur sampang TKI legal malaysia