Polresta Mojokerto Amankan Pelaku Prostitusi dengan Threesome

Syafira | Selasa, 05/07/2022 20:55 WIB

Polresta Mojokerto Amankan Pelaku Prostitusi dengan Threesome Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso merilis kasus threesome.

Jawa Timur - IS (32) warga Jombang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.

Pelaku diamankan pada 27 Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Mojokerto bersama seorang perempuan, BA (22) saat hendak melakukan prostitusi dengan threesome (bermain seks bertiga).

Sebelumnya, pelaku menawarkan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB).

Dalam aksi keduanya tersebut, terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp 1,8 juta untuk bermain seks secara threesome. Namun pelaku meminta uang muka/ panjar sebesar Rp500 ribu.

Baca juga :

Sesampainya di salah satu hotel Kota Mojokerto, pelaku menerima lagi uang Rp 1,3 juta sebagai penjualan teman perempuannya tersebut.

Kemudian mereka bertiga bermain seks secara threesome. Namun aksi pelaku tercium anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan, kasus prostitusi tersebut melibatkan dua orang.

“Satu perempuan, satu selaku penjualnya. Modusnya pura-pura menjadi suami, dia mengiklankan di sosmed menjual istrinya,” ungkapnya, Selasa (5/7). dilansir beritajatim

Pelaku menawarkan praktek threesome dengan istri yang diakuinya untuk kegiatan prostitusi di wilayah Jawa Timur.

Keduanya diamankan saat hendak melakukan threesome di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto pada 27 Mei 2022 lalu.

“Kebetulan kami melakukan Operasi Cyber menemukan beberapa orang yang menawarkan hal tersebut (prostitusi, red). Dari pengakuan pelaku, Rp1,8 juta untuk sekali main. Dari yang bersangkutan mengaku sudah dua kali,” katanya.

Yang pertama kali dilakukan di wilayah Kediri dan yang kedua di wilayah Kota Mojokerto. Keduanya tidak memiliki hubungan apa-apa, BA (22) merupakan warga Kediri yang keseharian berprofesi sebagai mucikari.

Sementara pelaku, IS (32) mengaku, baru dua kali melakukan praktek threesome.

“Pertama awal Maret lalu di Kediri. Rp 300 ribu (keuntungan). Si cewek ini mungkin ada fantasi seperti itu (threesome). Mungkin ada penasaran juga (pelaku), awalnya dari ceweknya,” akunya.

Pelaku menawarkan di medsos FB dengan modus ‘Mencari Patner’. Menurutnya, di aksi keduanya ia belum mendapatkan keuntungan lantaran diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu buah sprei kasur warna putih, dua buah handuk warna putih, satu buah bill atau nota hotel, satu buah tas merk kickers warna coklat, satu unit handphone (HP) Samsung A31, uang tunai senilai Rp 1,3 juta, satu buah kondom merk Sutra sudah terpakai, satu buah kondom merk Sutra belum terpakai, satu buah BH warna hitam, satu buah celana dalam warna merah dan satu buah pelumas merk VIGEL.

Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. 

TAGS : Jawa timur mojokerto prostitusi threesome