Sudah Ditetapkan Tersangka, Kakek Pencabul Anak Dibawah Umur Masih Bebas

Sri Windari | Rabu, 01/06/2022 07:05 WIB

Sudah Ditetapkan Tersangka, Kakek Pencabul Anak Dibawah Umur Masih Bebas Foto tersangka SA

Jawa Timur - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SA (67) masih bebas menghirup udara segar walaupun telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (9) (bukan nama sebenarnya).

AA, orangtua dari Bunga mengatakan, pihaknya telah melaporkan SA ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Januari lalu.

Dengan nomor LP/B/002/1/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK. Namun, hingga kini tersangka masih belum mendekam di sel tahanan dan membuat AA resah.

Diwawancarai wartawan, AA menceritakan jika aksi terhadap anaknya yang dilakukan oleh SA, berawal saat korban yang membeli es, lantas Bunga ditarik ke dapur dilecehkan dengan memasukan jarinya ke alat kelamin korban.

Baca juga :

“Sebelumnya saya tidak curiga, saat saya meminta tolong pada anak saya membeli es di warung pelaku yang berada di depan rumah, namun tidak mau dan seperti orang takut,” ungkap AA saat dikonfirmasi, Selasa (31/5). dilansir Beritajatim

AA menjelaskan, putrinya sempat mengaku merasa kesakitan di alat kelaminnya saat akan buang air kecil, namun saat ditanya, korban seperti ketakutan dan enggan menceritakan, ”waktu saya tanya, anak saya ini tidak mau bercerita,” imbuhnya dengan wajah sedih.

Korban lantas mau bercerita kepada neneknya saat dimandikan keesokan harinya.

Saat dimandikan, Bunga kembali mengeluh sakit di bagian kemaluannya, Neneknya lantas bertanya dan Bunga menceritakan jika dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari SA. Neneknya pun kaget dan melaporkan kepada orangtua Bunga.

“Saat membeli es, anak saya ditarik ke dapur dan celananya diturunkan, lalu memasukan jarinya ke kelaminnya. Sempat mengeluh sakit dan pelaku meminta jangan berisik,” beber AA yang mengaku sempat membuat video atas pengakuan korban.

Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, namun hingga saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja penegak hukum, yang tidak menahan tersangka dan sudah jelas ini merupakan tindak pidana dan merusak masa depan anak saya,” keluh AA.

AA sudah sering berkomunikasi dengan penyidik menyatakan, kalau pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas tahap I sudah di kirim ke Kejari Tanjung Perak.

“Kata penyidik berkas sudah tahap I, tapi tersangka tidak ditahan. Dia mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya dengan membawa surat sakit darah tinggi,” pungkasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arif Rizki Wicaksana saat dikonfirmasi beritajatim terkait kasus ini, belum memberikan keterangan

TAGS : Jawa timur pelabuhan tanjung perak pencabulan kakek