
Heru saat diamankan di Polsek Genteng
Jawa Timur - Heru (29) warga Kalianyar Wetan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Genteng, Senin (09/05) malam usai membacok EY yang masih menjadi saudaranya sendiri.
Dari keterangan polisi, Heru nekat menebas EY lantaran kesal, karena EY dianggap berkhianat memberikan lokasi Heru yang sedang kabur usai menggelapkan motor.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, AKP Sutrisno menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat Heru ditanyai oleh salah satu warga Kalianyar yang motornya digelapkan oleh Heru.
Karena terus ditanyakan, Heru lantas mengirim pesan ancaman kepada salah satu warga tersebut.
“Ngakunya Heru ini memang pinjam motor tapi digadaikan ke orang gak jelas. Jadi motornya hilang. Lah yang punya motor nagih ke tersangka. Karena tidak terima di chat terus menerus, tersangka sempat mengancam akan membunuh yang punya motor,” ujar Sutrisno saat dihubungi beritajatim, Selasa (31/05).
Karena kesulitan menemui Heru, pemilik motor yang menjadi saksi dalam kasus pembacokan ini lantas menghubungi teman akrabnya EY yang masih saudara dengan Heru.
“Minta tolong ke EY untuk menghubungi Heru, ternyata Heru saat itu di rumah istrinya dan mengajak cangkruk di depan dealer Suzuki jalan Kalianyar,” imbuh Sutrisno.
Saat Heru datang, ia kaget lantaran EY mengajak saksi yang sedang mencari motornya. Merasa dikhianati, Heru lantas pulang dan mengambil pisau sebesar 30 cm dan langsung kembali ke lokasi untuk menebas EY.
Beruntung, EY sempat menangkis walaupun hal tersebut membuat tangan kanannya luka parah usai menerima dua kali tebasan.
“Saksi ini kabur, lalu Heru ketakutan liat saudaranya luka parah, langsung diamankan oleh warga dan anggota polsek Genteng yang kebetulan sedang patroli,” tegasnya.
Ditanya terkait gangguan jiwa, Sutrisno mengatakan jika kondisi kejiwaan tersangka normal dan tidak ada gangguan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
TAGS : Jawa timur kalianyar menggelapkan motor pembacokan