
Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan atribut di jalan berupa spanduk, papan reklame, dan baliho [foto: ist)
Jawa Timut - Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan atribut di jalan berupa spanduk, papan reklame, dan baliho, termasuk milik tokoh partai dan tokoh masyarakat, di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Langkah ini menuai kontroversi.
Dalam surat kepada para camat tertanggal 27 April 2022, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jember Farouq meminta bantuan kepada kepala seksi ketenteraman dan ketertiban tingkat kecamatan.
Untuk membantu penertiban atribut dan atau baliho tokoh masyarakat, partai politik dan organisasi kemasyarakatan, dan reklame insidentil di wilayah masing-masing.
Ada empat dasar hukum yang dipakai, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pelaksanaan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Kabupaten Jember, Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
Selain empat dasar hukum tersebut, ada tiga pertimbangan yang digunakan. Pertama, tidak ada pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala desa di Jember saat ini.
Namun saat ini marak ditemukan beberapa baliho tokoh masyarakat, partai politik, dan ormas yang tidak masuk kategori tahapan pemilu.
Kedua, keberadaan atribut dan baliho tersebut dapat dipastikan sebagian besar tidak memiliki izin, kecuali yang dipasang pada materi reklame tetap yakni pada pilar besi dan visual.
Ketiga, selain atribut dan baliho tokoh masyarakat, partai, dan ormas, juga ada beberapa reklame insidentil yang tidak berizin atau sudah habis masa izinnya.
Satib, legislator DPRD Jawa Timur dari Gerindra, menilai penertiban itu bukan kebijakan populis.
“Justru kontraproduktif, karena semua tokoh masyarakat formal dan informal dalam hari-hari besar sudah terbiasa memasang banner, baliho. Setahu saya, selama beberapa bupati tidak ada larangan seperti itu. Baru sekarang ada. Ini pun hanya terjadi Jember, tidak ada di daerah lain di Jawa Timur. Ini yang kurang baik,” katanya, Kamis (5/5).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Madini Farouq juga menyayangkan penertiban baliho dengan konten bernuansa ucapan selamat Idulfitri milik tokoh masyarakat, ormas, dan parpol.
“Semestinya harus ada toleransi, di suasana Idulfitri, wajar tokoh masyarakat dan partai memberikan selamat Idulfitri kepada masyarakat Jember yang merupakan konstituennya atau masyarakat umum. Itu sesuatu hal yang wajar dan biasa terjadi,” katanya.
“Semestinya dalam suasana Idulfitri jangan ada pencopotan baliho yang menyebabkan suasana saling memaafkan ini menjadi sedikit terganggu. Karena itu saya menyayangkan itu dilakukan pada hari-hari pasca Idulfitri. Kalau mau menertibkan, beri kesempatan, paling tidak sebulan setelah Idulfitri. Jadi menurut saya ini hanya persoalan momentum yang tidak tepat,” kata Madini.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Itqon Syauqi menilai, seharusnya ada sosialisasi lebih dulu kepada partai sebelum ada penertiban.
“Lagipula toh cuma momentum lebaran, paling lama dua tiga minggu selesai dengan sendirinya. Hendaknya ini bisa jadi pelajaran untuk Pemkab Jember. Soal regulasi, mohon lebih dipastikan legal formalnya, karena masih banyak perdebatan,” katanya.
Namun Satib tak ingin menyalahkan Satpol PP sepenuhnya. “Satpol PP ini kan bergerak berdasarkan perintah,” katanya.
Ia menyarankan kepada Bupati Hendy Siswanto agar tidak memberikan perintah via WhatsApp, melainkan memanggil langsung Kepala Satpol PP agar tidak terjadi kesalahan persepsi.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Jember Agusta Jaka Purwana menyarankan agar penertiban tidak diskriminatif.
“Kalau ingin menertibkan, ya semuanya ditertibkan, dengan niatan kalau ada baliho tidak berbayar, semua dibersihkan dan pakai baliho resmi,” katanya. dilansir Beritajatim
“Tapi kalau niatnya hanya ingin memunculkan tokoh yang punya logistik berlebih, itu jadinya tidak fair, karena dari dulu kita tahu calon legislator atau tokoh-tokoh yang memasang reklame di pinggir jalan,” kata Agusta.
Agusta dan Satib sama-sama mengingatkan bahwa ada persoalan yang lebih besar yang bisa diurusi Satpol PP.
“Mungkin terlalu bersemangat menertibkan, tapi justru melupakan hal-hal pokok yang harus dilakukan. Satpol PP ini kan polisi untuk mengawal perda, seharusnya didorong untuk menertibkan persoalan-persoalan yang merugikan masyarakat,” kata Satib.
“Salah satunya menertibkan sempadan sungai. Itu bisa menimbulkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sangat besar. Ternyata dibiarkan. ‘Terus yang sedang ramai di wilayah (Jember) selatan, terkait tambak, ada pembiaran. Kok persoalan sekecil ini justru dilakukan? Ada motivasi apa di belakang kebijakan itu?” kata Satib.
“Bagi kami, jangan sampai kita mengurusi hal-hal yang kecil. Tapi hal-hal besar jadi terlewatkan. Tidak urgen mengurusi baliho dan reklame iklan kecuali yang mengganggu jalan dan keindahan kota. Selama itu masih bisa kita toleransi, dan bisa ditoleransi atau tidak, itu hati nurani kita yang bisa menjawab apakah baliho ini pantas atau tidak ada di sini. Jangan sampai kita ‘mencabut bulu kodok’, walau kita tahu kodok tidak berbulu. Jangan kita mengejar hal kecil, tapi melupakan hal besar dan mendatangkan PAD yang besar,” kata Agusta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Farouq mengatakan, penertiban sudah dihentikan. “Sudah disetop. Tidak ada (penertiban lagi). Ya berhenti dulu. Pertimbangan dari hasil koordinasi, fasilitasi, cross check,” katanya.
TAGS : Jawa timur jember penertiban atribut baliho spanduk