
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan merilis tersangka pemilik telur busuk.
Jawa Timur - Dari pemeriksaan barang bukti berupa catatan pembukuan, tersangka M (48) sudah dua kali mengedarkan telur busuk di wilayah Mojokerto.
Emak-emak warga Jombang ini membeli telur busuk dari salah satu perusahaan penetas ayam di wilayah Jombang.
Satu kali transaksi, M membeli sebanyak 263 tali atau seberat 2,498 ton dengan harga Rp27.478.000. Kemudian ia menjual telur busuk atau kadaluarsa tersebut dengan harga Rp39.968.000.
Sebelum dijual, ia mengemas ulang telur curah itu ke dalam plastik untuk dijual per kilogram.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tersangka mengambil dari CV Linggo Joyo Farm Jombang.
“Dari hasil pemeriksaan, CV Linggo Joyo Farm menjual untuk pakan ternak. Masih kita kroscek alibinya, namun untuk uji materinya bukan dalam proses penyidikan namun di persidangan,” ungkapnya, Senin (18/4). dilansir Beritajatim
Uji materi, lanjut Kapolresta, termasuk kelayakan atau kepatutan CV Linggo Joyo Farm dalam jaringan peredaran telur busuk dengan tersangka M.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum bisa mengantongi alat bukti dugaan keterlibatan CV Linggo Joyo Farm terkait dengan kasus tersebut.
“Kita tidak berhenti di sini, kita masih cari alat bukti, keterangan-keterangan lain serta hasil transaksi sebelumnya. Jika ada 2-3 transaksi sama, yang katanya untuk ternak tapi faktanya (dijual) untuk dikonsumsi manusia, ya kita tindak,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Yakni pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 2 UU Nomor Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 4 tahun denda Rp10 miliar.
Serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp4 miliar.
Sebelumnya, anggota Satlantas Polresta Mojokerto Kota memberhentikan truk bernopol S 8322 JG di depan Pabrik Ajinomoto Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (7/4) lalu. Truk berisi sebanyak 2.498 kg telur busuk tersebut siap edar.
TAGS : Jawa Timur Mojokerto Telur Busuk Emak-emak