
Ilustrasi Hiburan malam. Mark Angelo (pexels.com)
Jawa Timur - Legislator Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dalam proses pengawasan dan penindakan untuk mencegah Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang nekat buka selama Ramadan.
Dia menyebut berhentinya operasional RHU selama bulan Ramadan merupakan hal wajib yang tak bisa ditawar.
Sekalipun dirinya belum pernah mendapatkan adanya RHU yang mencuri-curi kesempatan buka saat Ramadan.
“Saya mengharapkan sanksi tegas langsung tutup, izin operasionalnya dicabut,” kata Arif Fathoni di Surabaya, Minggu (3/4).
Hanya saja, hal itu bukan berarti menjadikan pengawasan operasional RHU oleh Satpol PP menjadi kendor.
Dia berharap selama bulan Ramadan seluruh pengelola RHU di Surabaya bisa mentaati aturan yang sudah berlaku.
“Bukan berarti menjadikan pengawasan oleh Satpol PP lengah,” katanya. dilansir beritajatim
Thoni sapaan akrabnya menyatakan kesadaran menghentikan operasional RHU di Surabaya selama bulan suci juga merupakan ketaatan pada norma positif dan juga toleransi antar masyarakat.
“Saya pikir itu harus dipahami, toh ini Ramadan hanya satu diantara 12 bulan. Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan butuh kesadaran pemilik,” kata Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menegaskan Rumah Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan harus tutup. Eddy menyebut ini sesuai dengan Perwali No. 25 tahun 2014.
“Mulai 1 Ramadhan sampai nanti malam takbir harus tutup, mereka tidak boleh buka,” kata Eddy di Kantor Satpol PP Kota Surabaya, Selasa (29/3).
Eddy menyebut tidak akan main-main dengan RHU yang nakal atau nekat buka selama bulan Ramadan. Pihaknya akan memberi sanksi tegas. Dari sanksi administrasi hingga penutupan RHU.
“Kalau RHU buka akan kita tutup, kita berikan sanksi administrasi. Termasuk akan kita laporkan kepada OPD terkait, yaitu Dinas Pariwisata, baik kota maupun provinsi untuk ditindak sesuai aturan UU yang berlaku,” katanya
TAGS : Jawa Timur Surabaya Ramadan RHU DPRD