
Wabup Bojonegoro Budi Irawanto saat melakukan sidak proyek BKD di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
Jawa Timur - Ratusan desa di Kabupaten Bojonegoro menerima Bantuan Keuangan Desa (BKD) untuk pembangunan infrastruktur cukup besar.
BKD tersebut menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk pemerataan pembangunan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi pelanggaran.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Budi Irawanto saat melakukan pengawasan di lapangan sering menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengerjaan BKD khusus pembangunan jalan dan jembatan.
Salah satunya di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro. Di desa tersebut Tim Pelaksana (Timlak) mengaku tidak mengetahui tugas yang semestinya ia kerjakan.
Tim Pelaksana Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro Subroto mengatakan, dirinya tidak tahu menahu terkait pengerjaan proyek BKD senilai Rp1,6 miliar di desanya.
Menurutnya, semua proses yang seharusnya ia kerjakan ternyata dikerjakan oleh kepala desa, ia juga mengakui sejak awal pelaksanaan tidak ada proses lelang.
Sementara kontraktor yang mengerjakan jalan poros desa sepanjang 1.270 meter dengan lebar 3,6 meter tersebut, menurut Subroto adalah CV Giri Bangun Perkasa yang dibawa langsung oleh kepala desa.
“Saya tidak tahu, semua prosesnya yang megang pak kades, tapi yang jelas lelang tidak ada dan CV pengerjaan proyek BKD di desa kami dibawa oleh pak kades, jadi kalau ada apa-apa biar pak kades yang bertanggung jawab,” ujar Subroto.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto menyangkan dengan tidak tahu menahunya timlak terhadap proyek BKD tersebut.
Padahal, lanjut Wabup, seharusnya semua pekerjaan proyek BKD ini adalah Timlak yang harus mengetahui dan mempertanggung jawabkan, serta kepala desa seharusnya tidak ikut mengurusi pekerjaan ini.
“Ini sangat berbahya seolah-olah timlak di desa ini menjadi korban dari ulah kepala desanya, padahal seharusnya timlak harus mengetahui seluruh kegiatan proyek serta mampu bertanggung jawab atas proyek yang dikerjakan bukan sebaliknya,” ujar Mas Wawan, sapaan Akrab Budi Irawanto.
Sementara selain carut-marutnya proses administrasi proyek BKD, dalam sidaknya di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Mas Wawan menemukan aspal yang mengelupas di beberapa titik serta ketebalan aspal yang sangat tipis.
Sementara proses pengerjaan proyek pembangunan jalan poros desa tersebut sudah 100 persen.
TAGS : Jawa Timur Bojonegoro BKD Infrastruktur Pelanggaran