
AKBP Anton Elfrino saat merilis ketiga tersangka pengeroyokan (foto: beritajatim)
Jawa Timur - Tiga orang remaja berinisial SAS (19), RAN (18), dan JS (18) ditetapkan sebagai tersangka usai mengeroyok Muhammad Rafli Akbar di Jl Dukuh Bulak Banteng II, Minggu (27/03). Akibat kejadian tersebut, Rafli tewas saat mendapatkan perawatan di RS Soewandhi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pogot selang beberapa jam setelah kejadian.
“Kami langsung mengumpulkan bukti bahwa memang benar ada penganiayaan. Kami kumpulkan data, Resmob berhasil melakukan pengejaran pertama pukul 02.00 dan lengkap pukul 04.00 subuh,” ujarnya, saat konferensi pers di Halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (29/03).
Lebih lanjut, Anton menjelaskan dari pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula saat ketiga pemuda Pogot tersebut tidak terima lantaran dipandang tidak menyenangkan oleh dua orang korban.
“Kemudian tiga tersangka mendatangi korban untuk diajak ke suatu tempat. Di tengah perjalanan korban kemudian dipukuli oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong pada bagian kepala dan punggung,” imbuhnya.
Ditanya terkait apakah tersangka dalam kondisi mabuk, Anton memastikan ketiga tersangka dalam melakukan tindakan pengeroyokan tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.
“Tidak ada hubungan apapun, tidak ada motif dendam, hanya tidak terima saja saat diliatin,” sebut Anton. dilansir Beritajatim
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
TAGS : Jawa Timur Surabaya Remaja Pengeroyokan Penganiayaan