Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 5 Tersangka Narkoba

Asrul | Kamis, 24/02/2022 17:04 WIB

Sebanyak lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan merilis lima tersangka penyalahgunaan narkoba.

Jawa TimurSebanyak lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Polisi menyita sabu seberat 110,9 gram atau 1,1 ons, extacy sebanyak 91 butir dan pil doubel L sebanyak 25.350 butir.

“Siang hari ini, Polres Mojokerto Kota kembali memberikan kabar yang tidak baik untuk kesekian kalinya. Namun harus kami sampaikan kepada masyarakat. Ada 5 orang tersangka yang diamankan dengan sejumlah barang bukti,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (24/2).

Barang bukti yang diamankan sabu seberat 110,9 gram atau 1,1 ons, extacy sebanyak 91 butir dan pil doubel L sebanyak 25.350 butir.

Baca juga :

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di Dusun Banjarsari Wetan RT 03 RW 01, Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Dari TKP di Jetis, dilakukan pengembangan dan analisa dari alat komunikasi serta transaksi dari tersangka berhasil kita kembangkan di beberapa TKP lain. Yakni di wilayah Mojoanyar (Kabupaten Mojokerto, red) dan Jetis. Dari tersangka H berhasil disita sabu sebesar 1/6, 98 gram, extacy sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.000 butir,” katanya. dilansir Beritajatim

Dari tersangka YE disita barang bukti sabu seberat 0,76 gram. Dari tersangka TI dan IF, masing-masing teridentifikasi di tubuhnya mengkonsumsi dan mengatur aliran transaksi, dari IF juga ditemukan sabu seberat 1,8 gram. Sementara dari tersangka IS ditemukan sabu sebesar 1,36 gram.

“Barang haram tersebut dikonsumsi oleh masyarakat lapis bawah. Status kelima tersangka sudah kita tahan, di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota. Kita sudah melakukan koordinasi dan SOP penanganan terhadap tersangka selama masa pandemi sudah kita lakukan,” ujarnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Masih kata Kapolresta, ancaman pidana bervariasi dari masing-masing pasal tersebut namun di atas lima tahun penjara.

“Salah satu tersangka baru keluar menjalani masa tahanan, ini sebuah indikasi sebuah proses hukum itu salah satu variabel memberikan efek jera itu belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku peredaran narkoba psikotropika,” jelasnya.

TAGS : Jawa Timur Mojokerto Narkoba Sabu Tersangka