Sopir Truk Jadi Tersangka Usai Tabrak Bus Rombingan Peziarah

Asrul | Kamis, 17/02/2022 22:33 WIB

Pasca insiden tabrakan yang melibatkan dua kendaraan, yakni truk tronton dan bus rombongan peziarah di Brondong, Lamongan. Kini sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kecelakaan di jalan raya Daendels Lamongan, tepatnya di depan SPBU Desa Brengkok Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. (Foto istimewa)

Jawa TimurPasca insiden tabrakan yang melibatkan dua kendaraan, yakni truk tronton dan bus rombongan peziarah di Brondong, Lamongan. Kini sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ditetapkannya sopir truk ini berkaitan dengan berita sebelumnya, bahwa truk dengan nopol H 1587 VL yang dikemudikan Riko Setyo Budi itu tak kuat saat melintasi tanjakan di Jalur Daendles, Lamongan, tepatnya di depan SPBU Brengkok, Brondong, pada Selasa (15/2) malam.

Akibatnya, truk kemudian mundur dan menabrak bus dengan nopol T 7810 AB yang dikemudikan oleh Jainudin, yang ditumpangi 30 orang peziarah Wali Songo asal Kabupaten Bogor dan menyebabkan penumpang ini mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Baca juga :

“Iya, sopir truk sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (17/2). dilansir Beritajatim

Lebih lanjut, jika sebelumnya polisi bersama Dinas Perhubungan Lamongan bakal mengagendakan cek fisik terhadap kendaraan truk tersebut pada hari ini.

Aris menyebut, bahwa agenda itu pada hari ini masih tertunda.

Seperti diketahui, cek fisik tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah truk tronton ini termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau bukan.

“Belum (cek fisik kendaraan), ini masih kita agendakan pada hari yang lain,” tuturnya. 

TAGS : Jawa Timur Lamongan Peziarah Bus Truk Wali Songo