Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember Akui Sudah 7 Kali Lakuakan Ritual

Asrul | Kamis, 17/02/2022 10:47 WIB

Padepokan Tunggal Jati Nusantara sudah beberapa kali melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum terjadinya tragedi ritual maut yang menewaskan sebelas orang, Minggu (13/2) dini hari. Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo saat konferensi pers, Rabu (16/2)

Jawa TimurPadepokan Tunggal Jati Nusantara sudah beberapa kali melakukan ritual di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sebelum terjadinya tragedi ritual maut yang menewaskan sebelas orang, Minggu (13/2) dini hari.

“Kegiatan ritual sudah dilakukan tujuh kali. Namun sebelumnya dilakukan di pinggiran pantai saja, sehingga aman. Baru pada 13 Februari 2022, masuk ke dalam air,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Rabu (16/2). dilansir Beritajatim

Ritual pada Minggu dini hari itu diikuti 23 orang. Setiap orang mengikuti padepokan tersebut berbeda-beda.

“Ada yang memiliki latar belakang ekonomi, masalah keluarga, ada pula yang ingin mendapatkan kesembuhan, sehingga berobat alternatif. Kami akan dalami, karena antara satu dengan yang lain, motivasi untuk bergabung dengan kelompok ini berbeda-beda,” kata Hery.

Baca juga :

Para jemaat padepokan ini datang dan menjadi anggota tanpa paksaan. “Awalnya ini kan pengobatan alternatif. Pada saat ada anggota yang merasa mendapatkan kesembuhan saat berobat, dia akan menyampaikan ke yang lain," ujarnya.

Sambung ia "Dari mulut ke mulut, berita soal Tunggal Jati Nusantara ini beredar. Tidak ada paksaan, surat edaran, atau membuka pendaftaran sebagai anggota. Semuanya diinformasikan oleh anggotanya sendiri kepada masyarakat. Biasanya melalui teman, saudara, sehingga ada ketertarikan untuk bergabung. Biasanya yang bergabung memiliki masalah,” sambung Hery.

Nurhasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa. “Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut,” kata Hery. Nurhasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

TAGS : Jawa Timur Jember Pantai Payangan Ritual Padepokan