
Jenazah para korban pantai payangan
Jawa Timur - Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang menggelar ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ternyata tak pernah terdaftar oleh pemerintah.
“Saya merasa kaget setelah mendengar berita ritual di Pantai Payangan, karena dalam catatan Bakesbangpol dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama), (kelompok) ini tidak termasuk,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zullikar Tanjung, dalam rapat koordinasi pasca peristiwa tragedi ritual maut Pantai Payangan yang menewaskan 11 orang, di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Senin (14/2).
Sebanyak 23 orang anggota kelompok tarikat Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin Nurhasan melakukan kegiatan ritual di Pantai Payangan untuk membersihkan diri dan mendapatkan berkah dari Ratu Pantai Selatan. Namun sebelas orang justru tewas tergulung ombak laut selatan.
Munculnya kelompok-kelompok seperti ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal, karena ada Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yang berada di bawah koordinasi kejaksaan. Namun ternyata selama dua tahun terakhir, Pakem baru melakukan rapat pada Kamis (10/2) lalu.
Pakem di Jember dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jember, dan beranggotakan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Badan Kesatuan Bangsa Politik Jember.
“Selama ini kami masih kehilangan informasi. Tentu ini tugas pemerintah daerah setempat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, sehingga kegiatan-kegiatan ritual yang bertentangan dengan ajaran keagamaan dan organisasi-organisasi termasuk padepokan perlu ada inventarisasi, yang ada pada ranah Bakesbangpol,” kata Tanjung.
Kejaksaan bersama anggota Pakem lainnya akan segera menginventarisasi lagi kelompok-kelompok tersebut.
“Kewenangan Pakem sangat terbatas, hanya melakukan pemantauan dan pelaporan administratif. Ketika nanti ada penyimpangan di lapangan, kalau menyentuh pelanggaran hukum, maka kewenangan ada pada kepolisian," ujar Tanjung.
"Kalau dalam analisis Pakem, ada penyimpangan keagamaan, tentu ada proses yang dilakukan. MUI dan Kemenag akan melakukan kajian untuk diusulkan ke pusat, sehingga muncul surat kesepakatan bersama atau keputusan MUI bahwa ini ada penyimpangan keagamaan,”Sambung Tanjung.
TAGS : Jawa Timur Jember Pantai Payangan Ritual Maut