Pemkab Pamekasan Usut Soal Subsidi Pupuk Ilegal

Asrul | Jum'at, 04/02/2022 10:05 WIB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, segera mengusut persoalan pupuk subsidi ilegal asal wilayah setempat, yang diamankan Polres Tuban saat hendak dikirim di wilayah Ponorogo dan Tuban, Senin (24/1/2022) lalu. Kapolres Tuban bersama Kasat Reskrim Polres Tuban saat menunjukan barang bukti penangkapan pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal yang ditangkap di Tuban.[foto : M Muthohar]

Jawa Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, segera mengusut persoalan pupuk subsidi ilegal asal wilayah setempat, yang diamankan Polres Tuban saat hendak dikirim di wilayah Ponorogo dan Tuban, Senin (24/1/2022) lalu.

“Secara internal kamu akan usut siapa distributor yang melakukan (distribusi pupuk ilegal) ini, hal ini merupakan sebuah kejahatan yang harus diungkap,” kata Bupati Pamekasan, Badrut Tamam, Jum’at (4/2). dilansir beritajatim

Guna merealisasikan itu, pihaknya segera melakukan rapat internal dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan diatributor yang melanggar aturan penjualan pupuk. Sekaligus melakukan audit internal memastikan pelaku bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Jika nanti sudah terungkap identitas distributor yang melakukan pelanggaran, nantinya kita usulkan kepada BUMN agar izin status distributor dicabut sebagai bentuk sanksi administrasi kepada distributor nama. Karena distributor seperti ini jelas merampas hak petani dan harus disanksi, baik administrasi ataupun hukum,” ungkapnya.

Baca juga :

Aksi tersebut disinyalir sebagai penyebab kelangkaan pupuk di Pamekasan, khususnya dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya petani menjadi korban dan kebingungan mendapatkan pupuk subsidi, sehingga para petani harus membeli pupuk dengan harga relatif tinggi dari harga semestinya.

“Karena itu, kami sangat mendukung penuh proses penegakan hukum agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Itupun juga harus dilakukan secara transparan,” sambung bupati muda yang akrab disapa Mas Tamam.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya sangat berharap hal tersebut menjadi kasus terakhir agar tidak merugikan masyarakat secara umum, khususnya para petani. “Proses hukum ini sebagai pelajaran bagi seluruh distributor pupuk agar tidak menyalahgunakan penggunaan pupuk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, petugas dari jajaran Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap sebuah kendaraan truk diesel bernopol M 8285 UB yang kedapatan mengangkut pupuk subsidi secara ilegal, saat melintas di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari penangkapan tersebut, pihak Polres Tuban berhasil mengagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi seberat 9 ton. Di mana pupuk bersubsidi jenis ZA tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan dan akan dikirim di wilayah Tuban.

TAGS : Jawa Timur Pemekasan Pupuk Subsidi Ilegal Pemkab