
Razia ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (2/2/2022) malam.
Jawa Timur - Petugas kepolisian dari Sat Reskoba Polres Tuban bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban serta TNI melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (2/2/2022) malam.
Sasaran razia adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang yang di tempat hiburan. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.
Kegiatan operasi di tempat-tempat hiburan malam dilakukan oleh puluhan personel gabungan dengan menyasar tempat-tempat karaoke yang ada di jalur Pantura Tuban. Tepatnya yang ada di jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Malam ini kami dari Sat Reskoba Polres Tuban bersama dengan BNNK Tuban serta dan Denpom melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Pemeriksaan kita lakukan di empat tempat hiburan malam,” terang IPDA Khoirul Unsa, KBO Sat Reskoba Polres Tuban yang memimpin pelaksanaan razia tersebut.
Menurutnya, yang menjadi sasaran pertama adalah pengecekan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama jenis Omicron yang akhir-akhir ini jumlah kasusnya terus meningkat di wilayah Jawa Timur.
“Terkait penyebaran Omicron, kita menghimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya. dilansir beritajatim
Dalam kegiatan operasi tersebut, petugas dari jajaran Polres Tuban itu juga melakukan tes Swab Antigen secara sampling untuk para pemandu lagu serta pengunjung tempat hiburan malam. Selain itu, tak kalah pentingnya petugas juga melakukan tes urine secara acak untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Secara acak telah kita lakukan Swab dan juga tes urine untuk pekerja tempat hiburan malam. Dan hasilnya semuanya negatif,” paparnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut tim dari Sat Reskoba Polres Tuban juga meminta para pengelola tempat hiburan untuk menandatangi surat penyataan. Yang mana dalam surat pernyataan itu, pengelola tempat hiburan malam yang dikelola tidak digunakan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Apabila pengelola melanggar dari surat penyataan itu, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sangsi kepada pengelola hiburan,” pungkasnya.
TAGS : Jawa Timur Tuban Razia Tempat Hiburan Narkotika